
TEGAL — Langkah besar dalam penataan ruang dan tata kelola pertanahan resmi diambil oleh Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Pertanahan Kota Tegal. Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, kedua instansi penting ini duduk bersama untuk menandatangani Nota Kesepakatan strategis demi mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum di bidang agraria.
Prosesi penandatanganan kerja sama yang mengusung semangat “BerAKHLAK melayani bangsa” ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Legiman. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dalam sebuah sinergi kokoh mengenai Pelaksanaan Urusan Pemerintah di Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan di Kota Tegal yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Kerja sama ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Di dalam rencana kerjanya, kolaborasi ini membawa misi krusial yang berdampak langsung pada optimalisasi pembangunan daerah dan pelayanan publik. Beberapa poin utama yang menjadi fokus adalah percepatan pendaftaran serta pengamanan hukum aset tanah milik Pemerintah Kota Tegal agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Tim bersama bahkan akan dibentuk guna melakukan asistensi pencegahan konflik, perkara pertanahan, serta pemasangan tanda batas tanah aset daerah secara proaktif.
Tidak hanya urusan pengamanan aset, sinergi ini juga melangkah maju ke era digitalisasi dan integrasi data finansial. Melalui kesepakatan ini, sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) serta data spasial-tekstual pertanahan. Sinkronisasi ini diproyeksikan mampu menutup celah kebocoran pajak sekaligus mendongkrak optimalisasi pendapatan daerah Kota Tegal.
Di sisi pembangunan wilayah, pasokan data pertanahan yang akurat dari Kantor Pertanahan akan menjadi fondasi utama bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang presisi.
Wali Kota Tegal dan Kepala Kantah optimis bahwa melalui komitmen anti-suap dan anti-korupsi yang tertuang erat dalam dokumen ini, tata kelola pertanahan di Kota Bahari akan semakin transparan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif dan akuntabel, demi mendukung visi besar kemajuan pembangunan menuju ‘Amazing Tegal’.