Urus Tanah Makin Praktis! Kantah Kota Tegal Siapkan Fitur Pengaduan Sengketa via Medsos dan Cek Nilai Tanah Lewat WhatsApp

TEGAL — Kabar baik bagi warga Kota Tegal yang mendambakan pelayanan birokrasi pertanahan yang cepat, transparan, dan antiribet. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal resmi tancap gas melakukan transformasi digital besar-besaran untuk mendekatkan diri kepada publik.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, Aula Kantor Pertanahan Kota Tegal menjadi saksi bisu lahirnya dua inovasi layanan publik sekaligus dalam rangkaian rapat konsolidasi dan persiapan aksi perubahan yang digelar marathon sejak pagi hingga siang hari. Kedua inovasi ini dirancang khusus untuk memotong jalur birokrasi yang rumit, menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.

Sengketa Tanah? Cukup Laporkan Lewat Media Sosial

Jika selama ini masyarakat harus meluangkan waktu dan tenaga untuk datang langsung ke kantor sekadar mengadukan masalah pertanahan, kini hambatan tersebut akan segera terpangkas. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Aksi Perubahan yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Budi Prasetya, S.SiT., M.Hum., Kantah Kota Tegal mematangkan rencana Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Sengketa Melalui Media Sosial.

Melalui pembentukan Tim Efektif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kantah Kota Tegal akan memanfaatkan akun media sosial resmi mereka (seperti Instagram dan Facebook) sebagai kanal pengaduan sengketa yang komunikatif.

“Tim ini dibentuk untuk menguji coba kanal informasi digital, merancang e-brochure yang informatif, hingga melakukan monitoring kelengkapan berkas pengaduan secara harian. Tujuannya jelas: masyarakat bisa melapor dengan mudah, dan penyelesaian kasus pertanahan menjadi lebih transparan serta akuntabel.”

“Zonaku”: Cek Zona Nilai Tanah Real-Time via WhatsApp Chatbot

Tak kalah revolusioner, pada hari yang sama, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan yang dinakhodai oleh Windarto, S.H., M.Si., menggelar persiapan untuk inovasi bertajuk “Zonaku” (Pembaharuan Zona Nilai Tanah Melalui Partisipasi Publik Digital).

Inovasi ini berupa Chatbot WhatsApp berbasis Web-GIS. Lewat fitur ini, masyarakat Kota Tegal nantinya tidak perlu lagi meraba-raba atau terjebak informasi simpang siur mengenai nilai tanah di wilayah mereka. Cukup melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, publik dapat berpartisipasi aktif sekaligus mengakses data Zona Nilai Tanah (ZNT) yang akurat secara mandiri dan real-time.

Komitmen Pelayanan yang Berpusat pada Masyarakat

Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dan pengawasan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Legiman, S.IP., APtnh., SH., yang bertindak sebagai mentor. Sinergi dua aksi perubahan ini menjadi bukti konkret bahwa Kantah Kota Tegal serius mengimplementasikan jargon “Melayani, Profesional, Terpercaya” ke dalam genggaman tangan masyarakat.

Dengan hadirnya pengaduan sengketa via medsos dan cek nilai tanah lewat chatbot WhatsApp, warga Kota Tegal kini memiliki akses penuh terhadap informasi pertanahan tanpa sekat. Digitalisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menutup celah pungli dan membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap pengelolaan agraria di Kota Tegal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *