
TEGAL — Semangat pembenahan dan peningkatan kualitas layanan publik terus digelorakan oleh Kantor Pertanahan Kota Tegal. Mengawali pekan di awal bulan Agustus, Kantah Kota Tegal menggelar apel pagi rutin yang berlangsung khidmat di halaman kantor pada Selasa (4/8/2026).
Berhadapan langsung dengan seluruh jajaran pegawai, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sartono, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam pengarahannya, beliau menegaskan komitmen penuh Kantah Kota Tegal untuk menindaklanjuti poin-poin krusial dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang disampaikan dalam agenda pembinaan nasional pada Jumat (31/7/2026) lalu.
Fokus utama arahan menteri yang disampaikan Sartono menekankan pada akselerasi penyelesaian tunggakan berkas layanan guna menjamin kepastian hukum dan kepuasan masyarakat penerima layanan pertanahan.
“Arahan Bapak Menteri sangat tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kita dituntut untuk tidak hanya bekerja rutin, tetapi melakukan langkah nyata, sistematis, dan terukur agar seluruh berkas tunggakan bersih tanpa sisa,” tegas Sartono di hadapan peserta apel.
Target Bersih Tunggakan: Dari Berkas Lama Hingga Mitigasi Layanan Baru
Guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang responsif dan akuntabel, Kantah Kota Tegal menetapkan langkah-langkah strategis berbasis timeline ketat sesuai direktif Menteri ATR/BPN:
- Pembersihan Berkas Komprehensif (2015–2025): Berkas pertanahan tahun 2015 hingga 2025 yang masih berjalan ditargetkan selesai sepenuhnya (zero backlog) pada minggu kedua Agustus 2026.
- Penuntasan Berkas Berjalan (2026): Seluruh permohonan yang masuk sepanjang tahun 2026 wajib dirampungkan pada akhir Agustus 2026.
- Pencegahan Tunggakan Baru: Permohonan layanan yang diterima terhitung mulai 3 Agustus 2026 dipastikan terproses secara presisi, sehingga pada awal September 2026 seluruh layanan bersih dari tunggakan baru.
- Pengawasan Langsung dan Pola Kerja Baru: Jajaran pimpinan dituntut turun langsung mengevaluasi kondisi penyelesaian di lapangan serta merumuskan pola kerja preventif agar penumpukan berkas tidak terulang di masa mendatang.
Penguatan Kontrol Prosedur Pemetaan dan Pengukuran
Selain efisiensi waktu penyelesaian, efektivitas prosedur teknis turut menjadi sorotan utama. Sartono mengingatkan pentingnya ketelitian dalam tahap awal permohonan, khususnya pada prosedur pengukuran dan pemetaan kadastral.
Sesuai arahan pusat, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Kasi 1) diminta memperketat pengawasan dan kontrol terhadap berkas masuk. Apabila Peta Bidang Tanah (PBT) yang diajukan diperuntukkan bagi proses pendaftaran tanah pertama kali, pemohon diarahkan agar didaftarkan langsung melalui prosedur lengkap pendaftaran pertama kali guna meminimalisasi duplikasi proses dan memberikan efisiensi bagi masyarakat.
Melalui komitmen dan skema kerja yang tertata ini, Kantor Pertanahan Kota Tegal optimistis dapat menghadirkan iklim pelayanan pertanahan yang semakin transparan, cepat, dan berorientasi penuh pada kenyamanan masyarakat Kota Tegal.