Tingkatkan Keamanan Data Warga & Efisiensi Layanan, Kantah Kota Tegal Musnahkan Ribuan Arsip Kadaluarsa

TEGAL — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal terus berkomitmen menjaga tata kelola administrasi pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada Jumat (24/7/2026), Kantah Kota Tegal secara resmi menggelar pemusnahan dokumen/arsip pertanahan yang telah habis masa simpan (inaktif) dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Langkah strategis ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/193/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Pemusnahan dokumen dilakukan secara total dengan cara dibakar di area halaman belakang Kantor Pertanahan Kota Tegal, Jalan Hang Tuah No. 13, Tegalsari, Kota Tegal, sehingga fisik maupun informasi dalam dokumen tersebut tidak dapat dikenali kembali.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Legiman, S.IP., A.Ptnh., S.H., serta disaksikan oleh saksi dari Unsur Pengawasan (Auditor Ahli Muda, Shalahuddin Al Ayoubi, S.H., M.Kn., QRMO.) dan Unsur Hukum (Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Budi Prasetya, S.SiT.).

“Pemusnahan arsip inaktif ini bukan sekadar pembersihan fisik dokumen lama, melainkan bentuk perlindungan hukum atas kerahasiaan data pertanahan masyarakat Kota Tegal. Selain itu, efisiensi ruang kearsipan ini mempercepat modernisasi serta digitalisasi dokumen layanan pertanahan agar makin cepat dan mudah,” ujar pihak Kantah Kota Tegal.

Melalui tata kelola kearsipan yang adaptif dan teruji sesuai standar ANRI, Kantor Pertanahan Kota Tegal menegaskan kesiapannya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *