
TEGAL — Komitmen Kantor Pertanahan Kota Tegal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak berhenti pada legalisasi aset berupa sertipikat tanah semata. Melalui skema penataan akses (access reform) dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal, Kantah Kota Tegal berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan “Pemberdayaan Pengrajin Batik dan UMKM Makanan Ringan” di Pendopo Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan pembiayaan mikro Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini ditujukan langsung kepada puluhan pengrajin batik khas Tegal dan pembuat makanan ringan di wilayah Kecamatan Tegal Selatan. Tujuan utamanya adalah membuka akses permodalan yang aman, legal, dan terjangkau agar para pelaku usaha mikro dapat mengembangkan kapasitas produksinya.
Kepala Kantah Kota Tegal selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kota Tegal menegaskan bahwa keberadaan Reforma Agraria bertujuan menghubungkan legalitas aset tanah dengan pemberdayaan ekonomi. Sertipikat yang dimiliki masyarakat hendaknya menjadi modal produktif untuk menggerakkan roda ekonomi keluarga dan daerah.
Dalam acara yang berlangsung interaktif tersebut, Kantah Kota Tegal bersama DPUPR menghadirkan lembaga keuangan terpercaya, yaitu BRI KC Tegal dan Pegadaian Cabang Kejambon. Para peserta dari kelurahan Bandung, Kalinyamat Wetan, Debong, Keturen, Randugunting, hingga Tunon diberikan edukasi langsung mengenai tata cara pengajuan KUR, pengelolaan manajemen keuangan sederhana, hingga pemanfaatan aset legal sebagai agunan yang produktif.
Tak hanya itu, akademisi dari Universitas Harkat Negeri Kota Tegal, Bahri Kamal, S.E., M.M., serta penggerak dari Griya Batik Kota Tegal turut hadir memberikan pendampingan mengenai strategi pemasaran dan peningkatan mutu produk batik tulis maupun cap khas Tegal.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Kantah Kota Tegal berharap para pengrajin batik dan pelaku UMKM kuliner lokal dapat lebih mandiri, terhindar dari skema pinjaman ilegal (jeratan rentenir), serta makin percaya diri dalam memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional.