
TEGAL — Kantor Pertanahan Kota Tegal dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Ekspose Hasil Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Pertemuan lintas sektor menyatukan berbagai instansi teknis guna memastikan pemanfaatan tanah di wilayah Pantura dan sekitarnya berjalan secara seimbang, adil, dan berwawasan lingkungan.
Kegiatan ini menjadi momen krusial bagi kepastian arah pemanfaatan lahan daerah. Diskusi tersebut memetakan serta menyelaraskan ketersediaan lahan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang, khususnya untuk menjaga keseimbangan antara zona industri, pemukiman warga, dan perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Sinergi Lintas Daerah Demi Kepastian Lahan Masyarakat
Rapat koordinasi ini menghadirkan perwakilan dari berbagai daerah di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan. Selain jajaran Kantor Pertanahan Kota Tegal dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, turut hadir instansi teknis dari daerah tetangga, antara lain:
- Kota Tegal: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Pertanian dan Pangan.
- Kabupaten Tegal: Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
- Kabupaten Pemalang: Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan.
- Kabupaten Brebes: Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDATR) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sinergi antarwilayah ini bertujuan menyusun basis data pertanahan yang akurat melalui Neraca Penatagunaan Tanah. Hasil ekspose ini diproyeksikan menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, menekan risiko konflik agraria, serta menjamin ketersediaan pangan di Jawa Tengah.
Dengan tersusunnya Neraca Penatagunaan Tanah Regional 2026 ini, masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya diharapkan makin memperoleh kepastian tata ruang yang transparan, terukur, dan mendukung iklim investasi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.