
TEGAL — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan legislatif dalam mengawal kepastian hukum serta keberlanjutan tata ruang wilayah. Kehadiran Kantah Kota Tegal diwakili dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal yang berlangsung pada Jumat dan Senin, 11 dan 14 September 2026.
Rapat kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal tersebut memfokuskan agendanya pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan Surat Undangan DPRD Kota Tegal Nomor 100.3.2/DPRDKOTATEGAL/733 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kustendro, S.T., rapat ini menindaklanjuti Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal terkait penetapan jadwal kegiatan dewan untuk bulan September 2026.
Pertemuan lintas sektor ini menjadi momentum strategis bagi Kantah Kota Tegal untuk memberikan masukan dari sudut pandang pemetaan, keagrariaan, dan data spasial pertanahan. Keberadaan Raperda LP2B dinilai sangat krusial sebagai payung hukum dalam melindungi alih fungsi lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan daerah, serta memberikan kepastian tata ruang di Kota Tegal.
Melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan Raperda LP2B ini, Kantor Pertanahan Kota Tegal berkomitmen untuk senantiasa mendukung kebijakan strategis daerah demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.