
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Legiman, S.IP., A.Ptnh., S.H., menghadiri langsung Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal bersama Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kota Tegal dalam mengawal penataan ruang daerah yang tertata, legal, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wadaslintang, Gedung B Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, tersebut membahas keselarasan rencana tata ruang wilayah demi memberikan kepastian hukum pemanfaatan tanah bagi masyarakat Kota Tegal.
Dalam forum strategis yang dipimpin FPR Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri jajaran lintas sektor, partisipasi Kantah Kota Tegal menjadi kunci untuk memastikan rencana pola ruang—termasuk wilayah pesisir dan kawasan pertumbuhan ekonomi—selaras dengan data pertanahan serta kondisi riil di lapangan. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mewujudkan tata ruang Kota Bahari yang terintegrasi, aman dari potensi sengketa, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan warga.