
TEGAL — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Expose Aplikasi e-Warkah yang berlangsung di Aula Kantah Kota Tegal pada Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Windarto, S.H., M.Si., ini diikuti oleh para Pejabat Pengawas, Koordinator Kelompok Substansi, serta Petugas Warkah di lingkungan Kantah Kota Tegal.
Digitalisasi dokumen pertanahan melalui e-Warkah menjadi komitmen Kantah Kota Tegal dalam mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan arsip. Sistem berbasis digital ini mempermudah petugas dalam penataan, pemantauan, hingga pencarian dokumen pertanahan secara akurat dan transparan.
Penguatan tata kelola arsip digital ini berdampak langsung pada pemangkasan waktu pelayanan publik. Dengan integrasi e-Warkah, proses verifikasi dokumen pertanahan masyarakat Kota Tegal menjadi jauh lebih cepat, aman dari risiko kerusakan fisik dokumen, serta menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah warga Kota Bahari secara modern dan terintegrasi.