Pastikan Layanan Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman RI Sambangi Kantor Pertanahan Kota Tegal

TEGAL – Guna memastikan kualitas Pelayanan Publik tetap optimal, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi, Tim Penilai dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyambangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal pada Rabu sore (30/9/2026).

Kedatangan tim penilai yang terdiri dari Kun Retno Handayani, Nurul Alif Densi, dan Alfadi Pratama ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi nasional dalam rangka Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.

Pemeriksaan lapangan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berfokus pada evaluasi langsung terhadap sarana prasarana loket pelayanan, aksesibilitas fasilitas bagi kelompok rentan, keterbukaan informasi alur dan biaya sertifikasi, hingga efektivitas pengelolaan kanal pengaduan masyarakat.

Kegiatan penilaian ini disambut terbuka oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tegal sebagai sarana evaluasi objektif demi menjaga mutu dan integritas pengabdian kepada masyarakat.

Melalui uji petik dan penilaian langsung dari lembaga pengawas pelayanan publik ini, Kantah Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kepastian hukum, kenyamanan, serta kemudahan bagi warga Kota Tegal dalam mengurus administrasi pertanahan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *