Serentak dan Hybrid, Kantor Pertanahan Kota Tegal Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak PPPK 2026

Kota Tegal – Kantor Pertanahan Kota Tegal turut ambil bagian dalam kegiatan Penandatanganan Adendum Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Senin (2/3/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak dalam format hybrid, yakni luring bertempat di Aula Sentosa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan daring melalui unit kerja masing-masing. Pelaksanaan tersebut merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Nomor B/KP.02.03/493-33/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Penandatanganan Adendum Kontrak PPPK di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.

Penandatanganan adendum kontrak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 223/SK-KP.02.03/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Pindah Wilayah Kerja PPPK serta Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor B/KP.02/249/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 terkait penataan PPPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui kegiatan ini, dilakukan penyesuaian dan penataan administrasi kepegawaian PPPK, khususnya terkait perubahan wilayah kerja. Adendum perjanjian kerja ditandatangani dalam dua rangkap oleh masing-masing PPPK, terdiri atas dokumen bermaterai dan tanpa materai, kemudian dipindai dan diunggah sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Kantor Pertanahan Kota Tegal mengikuti kegiatan secara daring bersama jajaran Subbagian Tata Usaha dan para PPPK penempatan di lingkungan satuan kerja tersebut. Partisipasi aktif ini menjadi bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi serta implementasi kebijakan penataan pegawai secara transparan dan akuntabel.

Dengan terselenggaranya penandatanganan adendum kontrak ini, diharapkan proses penyesuaian wilayah kerja PPPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *