Jaga Ketahanan Pangan, Kantor Pertanahan Kota Tegal dan DPRD Godok Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal tengah mengambil langkah serius untuk melindungi kawasan hijau dan lahan produktif yang tersisa di wilayahnya​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal, sebuah regulasi krusial berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini sedang intensif dibahas​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​.

Sebagai salah satu pemegang kunci kebijakan tata ruang dan agraria, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tegal turut dilibatkan secara aktif dalam merumuskan aturan yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat ini​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​.

Rapat Koordinasi di Pekalongan

Berdasarkan agenda resmi dari Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal, pembahasan regulasi ini dilakukan secara maraton selama tiga hari, mulai Senin, 1 Juni hingga Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan. Kantor Pertanahan Kota Tegal dijadwalkan hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Disperkim​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​. Keterlibatan ATR/BPN ini menjadi sangat vital, khususnya pada hari terakhir kegiatan, Rabu (3/6/2026), dalam sesi penyusunan hasil pembahasan dan singkronisasi data spasial pertanahan​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​.

Mengapa Raperda Ini Penting Bagi Publik?

Ditengah pesatnya laju pembangunan infrastruktur dan alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman atau industri di Kota Tegal, keberadaan lahan pertanian kian terancam. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini dirancang bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai “rem darurat” agar Kota Tegal tidak kehilangan kedaulatan pangannya di masa depan.

Bagi masyarakat Kota Tegal, peraturan daerah ini akan membawa dampak positif yang besar, antara lain:

  1. Jaminan Ketersediaan Pangan: Memastikan pasokan beras dan komoditas pertanian lokal tetap terjaga secara mandiri.
  2. Kesejahteraan Petani: Memberikan kepastian hukum bagi para petani agar lahan garapan mereka tidak digusur secara semena-mena oleh perluasan beton.
  3. Keseimbangan Lingkungan: Menjaga fungsi lahan pertanian sebagai daerah resapan air demi mencegah potensi banjir yang kerap mengancam wilayah pesisir Tegal.

Sinergi untuk Kepastian Hukum

Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Tegal dalam forum ini memastikan bahwa aspek legalitas tanah terlindungi dengan baik. Data zona lahan pertanian yang disepakati dalam Raperda nantinya akan dikunci dalam sistem administrasi pertanahan, sehingga tidak bisa dialihfungsikan atau diterbitkan sertifikatnya untuk peruntukan non-pertanian secara ilegal.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T., dalam undangan resminya menyampaikan bahwa sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh instansi, termasuk Kantor Pertanahan, sangat diharapkan demi melahirkan produk hukum yang berpihak pada masa depan warga Kota Tegal.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar hasil rumusan Pansus IX ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara tegas, demi menjaga keseimbangan alam dan isi piring warga Kota Tegal di masa-masa yang akan datang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *