
Kantor Pertanahan Kota Tegal melaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka pemeriksaan data fisik dan yuridis serta peninjauan lapangan permohonan pendaftaran tanah pada Kamis (05/02/2026) di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap permohonan atas nama Tatang Budiono Tjahajanto terkait tanah negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor 00482/Pekauman yang telah berakhir masa berlakunya. Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Sidang Panitia A, dilakukan penelitian administrasi serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi nyata bidang tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Tegal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
