
TEGAL – Memasuki hari ketiga masa piket pelayanan khusus, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal terus menunjukkan konsistensinya dalam menghadirkan layanan publik yang prima. Meskipun kalender menunjukkan masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, aktivitas di kantor yang beralamat di Jl. Hang Tuah No. 13 ini tetap berdenyut demi melayani kebutuhan masyarakat.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, hari Jumat, 20 Maret 2026, menjadi bagian dari rangkaian Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) selama masa libur panjang.
Pintu Layanan Tetap Terbuka
Masyarakat dapat memanfaatkan jendela waktu layanan terbatas mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Terdapat tiga kategori layanan utama yang dapat diakses, yaitu pemberian informasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan, hingga penyerahan produk layanan bagi pemilik tanah yang hadir secara langsung.
Pelaksanaan piket ini diawasi ketat oleh Pejabat Pengawas guna memastikan operasional berjalan lancar dan profesional sesuai standar e-Office ATR/BPN. Kehadiran petugas di hari Jumat ini membuktikan bahwa urusan legalitas tanah warga Tegal tidak perlu tertunda meski di masa libur cuti bersama.