
TEGAL – Komitmen pelayanan tanpa batas kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tegal. Di saat sebagian besar aktivitas perkantoran mulai memasuki masa libur cuti bersama menyambut Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, instansi yang berlokasi di Jalan Hang Tuah No. 13 ini justru tetap siaga melayani masyarakat.
Pelaksanaan piket Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) resmi dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026. Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi arahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan urusan pertanahan warga tidak terhambat oleh kalender libur nasional.
Siaga di Hari Pertama Pada hari pertama pelaksanaan piket, Rabu (18/3), dua punggawa Kantor Pertanahan Kota Tegal telah bersiap di garda terdepan pelayanan.
Layanan yang Bisa Diakses Meski dalam format pelayanan terbatas dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat tetap bisa mengurus tiga hal krusial:
- Mendapatkan informasi detail terkait pertanahan.
- Penyerahan atau pendaftaran seluruh berkas layanan pertanahan.
- Pengambilan produk layanan bagi pemilik tanah yang hadir langsung tanpa melalui kuasa.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ismail Imam Permadi, S.E., M.M., melalui nota dinas tersebut menegaskan bahwa Pejabat Pengawas akan terus melakukan monitoring ketat guna memastikan kenyamanan warga yang datang tetap terjaga.
Dengan adanya petugas yang tetap “standby”, warga Kota Tegal kini memiliki alternatif waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus terbentur jadwal pekerjaan rutin. Hal ini sejalan dengan semangat instansi untuk selalu hadir secara Melayani, Profesional, dan Terpercaya.