
TEGAL – Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus berlanjut. Memanfaatkan momentum bulan April, tim Panitia A Kantor Pertanahan Kota Tegal kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan Sidang Panitia A di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, pada Selasa (21/04/2026).
Sidang Panitia A ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangkaian sertifikasi tanah masyarakat. Dalam agenda tersebut, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan data yuridis serta melakukan peninjauan fisik guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal menekankan bahwa akurasi dalam Sidang Panitia A adalah kunci untuk memberikan perlindungan hukum yang mutlak bagi pemegang hak atas tanah. Melalui validasi riwayat kepemilikan dan batas-batas bidang tanah yang cermat, potensi munculnya sengketa atau tumpang tindih lahan di masa depan dapat diminimalisir sedini mungkin.
Pelaksanaan kegiatan di Kalinyamat Wetan ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan perangkat kelurahan setempat. Sinergi ini memastikan bahwa proses identifikasi subjek dan objek pajak berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan visi “Melayani, Profesional, Terpercaya” yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga Kelurahan Kalinyamat Wetan dapat segera rampung, memberikan ketenangan bagi pemilik lahan sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi aset tanah di wilayah tersebut.