
TEGAL – Pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Tegal tetap berjalan dinamis meskipun di tengah masa libur cuti bersama 2026. Memasuki hari kedua pelaksanaan piket khusus, Kamis, 19 Maret 2026, instansi ini terus membuka pintu bagi warga yang ingin mengurus administrasi pertanahan mereka tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Operasional terbatas ini merupakan bagian dari komitmen Program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) selama masa libur Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Sinergi Petugas di Hari Kamis Untuk memastikan setiap pemohon terlayani dengan baik pada Kamis (19/3), Kantor Pertanahan Kota Tegal menyiagakan dua personel berpengalaman.
Jam Operasional dan Jenis Layanan
Warga dapat memanfaatkan waktu layanan yang dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang tetap tersedia bagi masyarakat meliputi pusat informasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan, hingga penyerahan produk sertifikat tanah bagi pemilik asli yang datang langsung tanpa kuasa.
Pihak kantor menekankan bahwa seluruh proses tetap dipantau oleh Pejabat Pengawas guna menjamin kelancaran dan ketertiban di ruang pelayanan. Dengan adanya piket ini, diharapkan masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja biasa dapat terbantu dalam menyelesaikan urusan pertanahan mereka dengan cepat dan transparan.