Kawal Penataan Ruang, Kantor Pertanahan Kota Tegal Hadiri Konsultasi Publik I Revisi RTRW

TEGAL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal menghadiri agenda krusial dalam pembangunan daerah, yakni Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2011-2031, Rabu (15/04/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Adipura Setda Kota Tegal ini menjadi wadah strategis bagi Kantah untuk memastikan setiap jengkal tanah di Kota Tegal terencana sesuai dengan legalitas dan peruntukannya​​​​. 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang pada 4 Maret 2026. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021. 

Bagi Kantor Pertanahan Kota Tegal, partisipasi aktif dalam revisi RTRW ini sangat vital untuk menjamin sinkronisasi data pertanahan dengan rencana zonasi wilayah yang baru​. Dengan sinergi ini, diharapkan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan dapat diminimalisir, sekaligus mempercepat proses pelayanan pertanahan yang selaras dengan regulasi tata ruang terbaru.

———————————————————
Layanan informasi & pengaduan
WhatsApp: 081110680000
Hotline: (0283) 343428
Instagram/Twitter : @kantahkotategal
Facebook/YouTube : ATR BPN Kota Tegal
Website : kot-tegal.atrbpn.go.id

#KantorPertanahanKotaTegal
#KantahKotaTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#AmazingTegal

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *