
TEGAL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal menghadiri agenda krusial dalam pembangunan daerah, yakni Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2011-2031, Rabu (15/04/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Adipura Setda Kota Tegal ini menjadi wadah strategis bagi Kantah untuk memastikan setiap jengkal tanah di Kota Tegal terencana sesuai dengan legalitas dan peruntukannya.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang pada 4 Maret 2026. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Tegal, partisipasi aktif dalam revisi RTRW ini sangat vital untuk menjamin sinkronisasi data pertanahan dengan rencana zonasi wilayah yang baru. Dengan sinergi ini, diharapkan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan dapat diminimalisir, sekaligus mempercepat proses pelayanan pertanahan yang selaras dengan regulasi tata ruang terbaru.
———————————————————
Layanan informasi & pengaduan
WhatsApp: 081110680000
Hotline: (0283) 343428
Instagram/Twitter : @kantahkotategal
Facebook/YouTube : ATR BPN Kota Tegal
Website : kot-tegal.atrbpn.go.id
•
#KantorPertanahanKotaTegal
#KantahKotaTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#AmazingTegal