
TEGAL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lahan produktif di wilayahnya. Hal ini dibuktikan melalui keterlibatan aktif dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal yang berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 18–19 Mei 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut atas undangan resmi dari Ketua DPRD Kota Tegal, agenda ini mengacu pada keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal terkait perubahan jadwal kegiatan dewan untuk bulan Mei 2026. Pembahasan difokuskan pada pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hari Pertama: Diskusi Intensif Membedah Aturan
Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal. Sejak pukul 09.00 WIB, Kepala ATR/BPN Kantah Kota Tegal bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal dan anggota Pansus IX terlibat dalam diskusi yang dinamis.
Dalam forum ini, seluruh pihak membedah pasal demi pasal regulasi yang dirancang untuk memproteksi lahan pertanian tersisa di Kota Tegal agar tidak beralih fungsi secara tak terkendali. Keterlibatan unsur pertanahan (BPN) dinilai sangat vital guna menyelaraskan aspek teknis pemetaan, tata ruang, dan status hukum tanah dengan rencana zonasi perlindungan lahan pangan yang sedang disusun.
Hari Kedua: Tinjauan Lapangan Pastikan Kesesuaian Data
Memasuki hari kedua, Selasa, 19 Mei 2026, tim gabungan beralih dari meja rapat langsung menuju ke lapangan. Agenda pengecekan lapang ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kondisi faktual tanah pertanian yang masuk dalam objek perlindungan LP2B.
Melalui peninjauan ini, Kantah Kota Tegal bersama Pansus IX DPRD dapat mencocokkan data spasial di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan aturan yang dilahirkan benar-benar akurat dan implementatif.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat ini, diharapkan Raperda LP2B dapat segera disahkan demi menjamin kedaulatan serta ketahanan pangan lokal bagi masyarakat Kota Tegal di masa depan.