
TEGAL – Kantor Pertanahan Kota Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat pesisir melalui pelaksanaan Sidang Panitia A yang digelar di Kelurahan Pesurungan Lor, pada Selasa (02/06/2026). Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam proses sertifikasi tanah yang bertujuan untuk memvalidasi data fisik dan data yuridis di lapangan.
Sidang Panitia A ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bentuk jemput bola negara untuk memastikan aset-aset milik warga terlindungi secara hukum.
Pemeriksaan Lapangan dan Validasi Data
Dalam kegiatan ini, tim Panitia A yang terdiri dari petugas Kantor Pertanahan, perangkat kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat melakukan pengecekan mendalam terhadap riwayat kepemilikan tanah. Fokus utama dari sidang ini adalah:
- Kesesuaian Batas: Memastikan batas-batas tanah yang dimohonkan telah disepakati oleh para tetangga yang berbatasan langsung guna menghindari sengketa di kemudian hari.
- Legalitas Dokumen: Memeriksa keaslian bukti kepemilikan, mulai dari girik, petuk, hingga surat pernyataan penguasaan fisik lahan.
- Status Tanah: Memastikan bahwa lahan yang didaftarkan tidak berstatus sengketa atau masuk dalam kawasan yang dilarang untuk dimiliki secara pribadi.
Keuntungan Langsung bagi Warga Pesurungan Lor
Bagi warga Kelurahan Pesurungan Lor, pelaksanaan Sidang Panitia A di wilayah mereka membawa dampak signifikan terhadap nilai aset dan ketenangan batin. Dengan keluarnya sertifikat setelah proses ini selesai, warga akan memiliki:
- Kekuatan Hukum Tetap: Sertifikat menjadi bukti kepemilikan paling kuat yang diakui oleh negara.
- Akses Permodalan: Memudahkan warga yang membutuhkan modal usaha dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan yang sah dan bernilai tinggi di perbankan.
- Minimalisir Konflik: Batas tanah yang sudah divalidasi oleh Panitia A mengurangi potensi perselisihan antarwarga terkait luas lahan.
Layanan yang Transparan dan Publik-Sentris
Pelaksanaan sidang di tingkat kelurahan ini juga bertujuan untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Warga tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan, melainkan petugas yang hadir di tengah pemukiman untuk memberikan penjelasan langsung terkait progres pendaftaran tanah mereka.
Kantor Pertanahan Kota Tegal menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melalui sinergi antara petugas pertanahan dan aparat kelurahan, diharapkan target pendaftaran tanah sistematis dapat segera tuntas, sehingga Pesurungan Lor menjadi kelurahan yang lengkap secara administrasi pertanahan.