
Kantor Pertanahan Kota Tegal melaksanakan Sidang Panitia A sekaligus peninjauan lokasi permohonan pendaftaran tanah pertama kali di Kelurahan Kaligangsa dan Kelurahan Krandon pada Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Sidang Panitia A dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Pada tahap peninjauan lokasi, Panitia A melakukan pengecekan batas bidang tanah, kondisi penggunaan tanah, serta kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini dilaksanakan secara objektif dan transparan guna meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tegal berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
