Wujudkan Tertib Administrasi, Kantah Kota Tegal Pastikan Legalitas Aset Warga Kaligangsa

TEGAL – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal terus menunjukkan konsistensinya dalam mengawal kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh pelosok kota. Kali ini, tim Panitia A Kantor Pertanahan Kota Tegal hadir langsung di wilayah Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, untuk melaksanakan Sidang Panitia A pada Rabu (22/04/2026).

Sidang Panitia A ini menjadi garda terdepan dalam proses penelitian data yuridis dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan hak atas tanah warga. Melalui tahapan ini, tim ahli dari Kantor Pertanahan melakukan validasi ketat terhadap riwayat kepemilikan lahan serta memastikan batas-batas fisik bidang tanah telah sesuai dengan data yang diajukan.

Dalam pelaksanaannya di Kaligangsa, tim Panitia A bekerja sama secara intensif dengan perangkat kelurahan setempat untuk memverifikasi keabsahan dokumen serta identitas subjek pemilik tanah. Langkah proaktif ini diambil guna meminimalisir risiko sengketa atau tumpang tindih lahan yang dapat merugikan masyarakat di masa depan.

Otoritas pertanahan menekankan bahwa keakuratan dalam sidang ini sangat vital sebelum sertifikat resmi diterbitkan oleh negara. Dengan menjunjung tinggi nilai “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kantor Pertanahan Kota Tegal berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang absolut serta meningkatkan nilai manfaat ekonomi atas aset-aset tanah milik warga Kaligangsa.

Terlaksananya agenda ini diharapkan mampu mempercepat target sertifikasi tanah di wilayah pesisir barat Kota Tegal, sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan akuntabel.​

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *